HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Mendorong Gerak Bersama untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Lestari Moerdijat Mendorong Gerak Bersama untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (8/7/2026). Rerie menegaskan penguatan sistem perlindungan anak sejak dini hanya bisa diwujudkan melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa..)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa sebagai upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/7/2026).

Kolaborasi Dinilai Menjadi Kunci Perlindungan Anak

"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak," ungkap Lestari Moerdijat.

Lestari mengatakan kolaborasi menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan.

Ia menilai akar kekerasan terhadap anak kerap berasal dari lingkungan keluarga akibat tekanan ekonomi dan pola pengasuhan represif yang diwariskan antargenerasi.

Lestari juga mengingatkan data SIMFONI PPA mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024 sehingga diperlukan langkah nyata untuk mengatasinya.

Narasumber Soroti Kompleksitas Penanganan Kekerasan Anak

Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati mengatakan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

"Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengajak seluruh pihak segera membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh.

"Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045," katanya.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kekerasan terhadap anak kerap berawal dari persoalan perceraian, perebutan hak asuh, dan terputusnya akses orang tua terhadap anak.

Sementara itu, Psikolog Shinta Sari Shaleh menilai pemulihan kesehatan mental anak korban kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga agar rantai kekerasan dapat diputus.

Penulis :
Ahmad Yusuf