HOME  ⁄  Nasional

Pertamina Hentikan Pasokan Pertalite ke SPBU di Timika Selama 14 Hari Akibat Dugaan Pelanggaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pertamina Hentikan Pasokan Pertalite ke SPBU di Timika Selama 14 Hari Akibat Dugaan Pelanggaran
Foto: (Sumber :Petugas Pertamina Patra Niaga bersama Disperindag Mimika memasang spanduk pembinaan depan pagar SPBU SP2 Jalan Cenderawasih Timika, Papua Tengah, Kamis (09/07/2026). Selama 14 hari, SPBU tersebut dilarang menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite. ANTARA/Handayani.)

Pantau - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada SPBU di Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua Tengah, dengan menghentikan pasokan BBM subsidi jenis Pertalite selama 14 hari mulai 9 Juli 2026 setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran Pertalite di SPBU tersebut.

Pertamina Temukan Dua Dugaan Pelanggaran

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla mengatakan pelanggaran pertama berupa pengisian BBM subsidi kepada kendaraan roda empat yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan barcode.

"Pembinaan ini dikoordinasikan juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika. Yang kami lakukan untuk SPBU ini sebenarnya berawal dari adanya temuan atau pelanggaran," ungkap Junaedi.

"Di Pulau Pompa roda 4, ada kendaraan roda 4 yang berbeda antara barcode dengan nopol yang ada di kendaraan tersebut. Tapi tetap dilayani BBM subsidi," jelasnya.

Pelanggaran kedua terjadi ketika operator SPBU melayani pengisian kendaraan roda empat di pompa khusus kendaraan roda dua sehingga pengisian dilakukan tanpa menggunakan barcode.

"Di Pulau Pompa roda 2 itu pihak SPBU melakukan pengisian kepada kendaraan roda 4 sehingga kendaraan mengisi BBM tanpa adanya barcode. Padahal aturan sudah jelas bahwa untuk penggunaan subsidi harus diatur dengan penggunaan barcode untuk kendaraan roda 4," katanya.

SPBU Dilarang Menjual Pertalite Selama Masa Pembinaan

Junaedi menjelaskan dua transaksi yang ditemukan merupakan indikasi penyalahgunaan sehingga Pertamina menghentikan sementara pasokan Pertalite ke SPBU tersebut.

"Kami harus memberi pembinaan kepada SPBU. Selama 14 hari mereka tidak mendapat pasokan produk Pertalite dan selama masa pembinaan itu SPBU tidak menjual produk tersebut," ujarnya.

Menurut Junaedi, langkah tersebut diambil untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menjaga keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pertamina telah memberikan teguran dan surat sanksi kepada SPBU tersebut sejak awal 2026, namun pelanggaran kembali ditemukan.

Pihak pengelola SPBU telah memecat operator yang terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan kendaraan yang terlibat dikenai sanksi berupa pemblokiran nomor polisi.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Nunaki, mengapresiasi langkah Pertamina karena dinilai memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Penulis :
Aditya Yohan