
Pantau - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026, sebagai langkah bersejarah untuk mengoptimalkan tata kelola sekaligus mempercepat perdagangan karbon nasional melalui sistem yang terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan SRUK menjadi instrumen penting untuk merealisasikan potensi ekonomi hijau yang inklusif di Indonesia.
Menurut Raja Juli Antoni, percepatan implementasi SRUK didorong oleh komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat kebijakan strategis nasional.
Ia mengungkapkan, "Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin."
Pemerintah Mulai Menerbitkan Izin Perdagangan Karbon
Sebagai langkah awal penerapan sistem baru perdagangan karbon, pemerintah telah menerbitkan izin perdagangan karbon bagi empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejak 6 Juli 2026.
Empat izin tersebut terdiri atas tiga korporasi PBPH berskala konsesi dan satu kelompok pengelola perhutanan sosial di tingkat masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan izin tersebut secara proporsional.
Raja Juli Antoni menegaskan skema perdagangan karbon di Indonesia dirancang agar tidak hanya menguntungkan kelompok elit atau korporasi besar.
Pemerintah memastikan manfaat perdagangan karbon juga dirasakan masyarakat yang berada di tingkat tapak.
Pemerintah memproyeksikan manfaat ekonomi perdagangan karbon dapat dinikmati oleh kelompok pengelola perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare serta pengelola hutan adat seluas 1,4 juta hektare di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, "Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak."
Raja Juli Antoni juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Direktorat Perhutanan Sosial yang telah mengawal integrasi SRUK hingga siap dioperasikan.
Regulasi Diperkuat untuk Dorong Pasar Karbon
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Ia menyebut implementasi SRUK juga didukung oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
Zulkifli Hasan optimistis Indonesia dapat menjadi episentrum perdagangan karbon global dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, dimulainya implementasi perdagangan karbon, penyederhanaan proses perizinan di kawasan konservasi, serta peluang perdagangan karbon yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Pemerintah memperkirakan implementasi Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional mampu mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar Amerika Serikat dan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen.
Peresmian SRUK turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Pemerintah berharap SRUK menjadi fondasi utama dalam membangun pasar karbon yang lebih transparan, akuntabel, memenuhi standar internasional, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, dan memperbesar potensi transaksi karbon di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





