HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara oleh Polri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara oleh Polri
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto : Alma/Andri.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara serta meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Jakarta, Kamis (9/7), menyusul peningkatan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Komisi III Minta Pengusutan Berpegang pada Prinsip PRESISI

Habiburokhman mengapresiasi langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Ia mengatakan, "Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara."

Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip PRESISI agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Ia mengungkapkan, "Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen."

Polri Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi

Habiburokhman menegaskan setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, "Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat."

Kortas Tipikor Polri diketahui telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi, menganalisis sejumlah dokumen, dan belum menetapkan tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.

Penulis :
Ahmad Yusuf