HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Alokasikan Rp300 Miliar untuk Pembebasan Lahan Demi Percepat Penanganan Banjir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Alokasikan Rp300 Miliar untuk Pembebasan Lahan Demi Percepat Penanganan Banjir
Foto: (Sumber :Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan setelah meninjau proses pembebasan lahan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat 10/7/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar pada 2026 untuk mendukung pembebasan lahan dan penanganan Kali Ciliwung, Kali Krukut, serta Kali Cakung Lama sebagai upaya mempercepat pengendalian banjir di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program tersebut akan berlanjut dengan dukungan anggaran pada 2027.

Pembebasan Lahan Ditargetkan Rampung Bertahap

Pramono mengungkapkan, "Program ini terus dilanjutkan dengan dukungan anggaran pada 2027 guna mempercepat pengendalian banjir di Jakarta."

Ia menyebut apabila target tersebut tercapai, normalisasi salah satu sumbu utama Sungai Ciliwung di kawasan Cawang dapat terwujud pada 2027 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-500 Kota Jakarta.

Sepanjang 2026, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembebasan lahan sepanjang dua kilometer di Kelurahan Cawang, Rawajati, dan Pengadegan.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Cawang dijadikan percontohan untuk pelaksanaan pembebasan lahan di 14 kelurahan.

Empat lokasi yang telah ditetapkan untuk pembebasan lahan meliputi Kelurahan Cawang, Rawajati, Pengadegan, dan Cililitan, sedangkan 10 kelurahan lainnya masih dalam tahap penyusunan dokumen pengadaan tanah.

Dinas SDA Siapkan Posko untuk Warga

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin menjelaskan dari total 170 rumah di lokasi tersebut, sebanyak 62 rumah telah selesai dibayarkan ganti ruginya dan diratakan.

Pihaknya menargetkan pembebasan 108 rumah sisanya dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini.

Ika mengungkapkan, "Harapannya, warga langsung datang ke kami dan tidak boleh pakai perantara. Pada saat pelepasan hak, Bank DKI langsung hadir. Jadi, bapak ibu yang dibebaskan, langsung harus membuka rekening di tempat."

Menurut Ika, mekanisme tersebut diterapkan untuk menghindari keterlibatan pihak ketiga karena pembayaran hak warga tidak dapat dilakukan apabila masih menggunakan perantara.

Penulis :
Ahmad Yusuf