
Pantau - Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 2.989 gram emas batangan senilai Rp7.254.395.731,33 yang diduga akan dibawa ke luar negeri melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada penindakan yang dilakukan Rabu, 1 Juli 2026.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Nilai emas yang diamankan mencapai Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari pengamatan petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang diperkuat dengan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak memberikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai untuk membawa emas batangan ke luar negeri.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa emas batangan seberat 2.989 gram.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Cegah Penyelundupan
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh Widodo serta pimpinan tim gabungan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
Rahmat mengatakan, "Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa."
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi ekspor diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang adil, mewujudkan perdagangan yang sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





