HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,65 Juta per Gram pada Perdagangan Jumat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,65 Juta per Gram pada Perdagangan Jumat
Foto: (Sumber :Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) naik menjadi Rp2.650.000 per gram pada Jumat (10/7), sementara harga beli kembali (buyback) juga meningkat menjadi Rp2.405.000 per gram berdasarkan laman Logam Mulia yang dipantau pukul 10.30 WIB di Jakarta.

Harga Jual dan Buyback Mengalami Kenaikan

Kenaikan harga emas Antam membuat nilai jual per gram mencapai Rp2.650.000 atau lebih tinggi dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Harga buyback emas Antam juga naik sebesar Rp22.000 menjadi Rp2.405.000 per gram.

Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Rincian Harga dan Ketentuan Pajak

  • Harga emas Antam untuk pecahan 0,5 gram dipatok Rp1.375.000.
  • Harga emas pecahan 1 gram tercatat Rp2.650.000.
  • Harga emas pecahan 2 gram mencapai Rp5.240.000.
  • Harga emas pecahan 3 gram dibanderol Rp7.835.000.
  • Harga emas pecahan 5 gram tercatat Rp13.025.000.
  • Harga emas pecahan 10 gram mencapai Rp25.995.000.
  • Harga emas pecahan 25 gram dijual Rp64.862.000.
  • Harga emas pecahan 50 gram sebesar Rp129.645.000.
  • Harga emas pecahan 100 gram mencapai Rp259.212.000.
  • Harga emas pecahan 250 gram dibanderol Rp647.765.000.
  • Harga emas pecahan 500 gram tercatat Rp1.295.320.000.
  • Harga emas pecahan 1.000 gram mencapai Rp2.590.600.000.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh gramasi mulai 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP serta disertai bukti potong pajak.

Penulis :
Ahmad Yusuf