
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menghibahkan anggaran tahun 2026 sebesar Rp1,9 miliar sebagai bantuan keuangan kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Barat Daya berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk mendukung pembinaan dan pendidikan politik.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, Lewi Isir, mengatakan bantuan keuangan diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah setiap partai pada Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, "Bantuan keuangan kepada partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara. Karena itu nilai yang diterima masing-masing partai berbeda-beda."
Penyaluran Masih Berlangsung
Lewi mengatakan proses pencairan bantuan masih berlangsung karena masing-masing partai politik sedang melengkapi persyaratan administrasi.
Ia mengungkapkan, "Proses pencairan bantuan masih berlangsung karena masing-masing partai politik sedang melengkapi persyaratan administrasi."
Kesbangpol Papua Barat Daya memfasilitasi seluruh proses administrasi penyaluran bantuan melalui verifikasi dokumen, pengusulan pencairan dana, serta penerbitan dokumen pendukung yang diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing partai politik.
Bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk mendukung operasional partai politik dengan fokus utama pada pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat serta kader partai.
Pemberian bantuan itu bertujuan memperkuat kualitas demokrasi di Papua Barat Daya.
Penggunaan Dana Diaudit BPK
Setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kepada pemerintah daerah.
Kesbangpol menerima laporan pertanggungjawaban dari partai politik, sedangkan pemeriksaan penggunaan anggaran menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lewi mengatakan, "Kesbangpol menerima laporan pertanggungjawaban dari partai politik, sedangkan pemeriksaan penggunaan anggarannya menjadi kewenangan BPK."
Menurut Lewi, hasil audit BPK terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran sebelumnya tidak menemukan permasalahan yang berarti.
Ia berharap, "Kita berharap pengelolaan dana bantuan tahun ini tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Partai Golkar menjadi penerima bantuan terbesar dengan alokasi sebesar Rp394,06 juta setelah meraih 63.559 suara pada Pemilu 2024.
Partai Demokrat menerima bantuan sebesar Rp305,58 juta dengan perolehan 49.287 suara.
PDI Perjuangan memperoleh bantuan sebesar Rp224,56 juta.
Partai NasDem menerima bantuan sebesar Rp178,78 juta.
Partai Gerindra memperoleh bantuan sebesar Rp175,13 juta.
Partai Hanura menerima bantuan sebesar Rp144,02 juta.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima bantuan sebesar Rp137,78 juta.
Partai Perindo memperoleh bantuan sebesar Rp130,89 juta.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima bantuan sebesar Rp115,49 juta.
Partai Amanat Nasional (PAN) menerima bantuan sebesar Rp115,15 juta.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menerima bantuan sekitar Rp66 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa





