HOME  ⁄  Nasional

Amerika Serikat Mengembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Abad ke-8 yang Dicuri dari Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Amerika Serikat Mengembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Abad ke-8 yang Dicuri dari Indonesia
Foto: Sejumlah pengunjung memerhatikan koleksi bersejarah di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Minggu 10/11/2024 (sumber: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Pantau - Amerika Serikat mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 yang dicuri dari Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York pada Jumat, sebagaimana diumumkan Kantor Jaksa Amerika Serikat dan disampaikan Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kedua arca yang dikembalikan berupa arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dengan tinggi sekitar 16 inci atau 40,64 sentimeter dan 20 inci atau 50,8 sentimeter.

Pengembalian Melalui Upacara Repatriasi

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan, “Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah.”

Jay Clayton menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan kedua arca tersebut dengan aman.

Ia menyatakan bahwa memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya merupakan suatu kebanggaan.

Jay Clayton menegaskan, “Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan.”

Kronologi Penjarahan dan Proses Hukum

Kedua arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu.

Setelah dijarah, kedua arca dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Latchford kemudian menjual kedua arca bersama berbagai benda antik Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor asal Amerika Serikat dalam kurun waktu 2003 hingga 2007.

Dalam proses penjualan tersebut, Latchford menyembunyikan fakta bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian.

Pada akhir 2021, kolektor asal Amerika Serikat itu secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya.

Dari total 34 benda purbakala tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu asal Indonesia.

Kedua arca kemudian menjadi objek gugatan perampasan aset perdata di New York dengan nama perkara “United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF).”

Dalam dokumen gugatan perdata tersebut, kedua arca diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27.”

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian maupun penyelundupan yang sebelumnya dimiliki berbagai individu dan institusi di Amerika Serikat.

Pada 2019, Latchford didakwa di Distrik Selatan New York karena diduga merancang skema selama bertahun-tahun untuk menjual benda-benda purbakala hasil jarahan dari negara-negara Asia Tenggara ke pasar seni internasional.

Proses hukum terhadap Latchford akhirnya dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Penulis :
Arian Mesa