HOME  ⁄  Nasional

Wamenhut Sebut Program Perhutanan Sosial Diusulkan Kembali Menjadi Program Strategis Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenhut Sebut Program Perhutanan Sosial Diusulkan Kembali Menjadi Program Strategis Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. (ANTARA/HO-Kemenhut RI).)

Pantau - Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan program perhutanan sosial saat ini sedang diusulkan kembali menjadi Program Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Perhutanan Sosial Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Rohmat mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui program perhutanan sosial.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali,” katanya.

“Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di perhutanan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan persetujuan perhutanan sosial di seluruh Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 8,4 juta hektare.

Rohmat menambahkan Kementerian Kehutanan melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah menetapkan hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut,” ungkapnya.

Perdagangan Karbon Buka Peluang Ekonomi Baru

Rohmat menjelaskan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui skema perdagangan karbon.

“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.

Ia menambahkan Kementerian Kehutanan juga akan memperkuat jumlah tenaga pendamping untuk mengimbangi percepatan penerbitan persetujuan perhutanan sosial di lapangan serta memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Penulis :
Aditya Yohan