
Pantau - Terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dengan pidana paling singkat lima tahun setelah diamankan polisi terkait ancaman bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
AKP Joko Adi mengungkapkan, "Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun."
AKP Joko Adi juga mengatakan, "Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."
Kronologi Ancaman dan Penangkapan Pelaku
Ancaman bom dilaporkan kepada polisi pada Senin pukul 07.30 WIB ketika siswa dan guru sedang mengikuti upacara hari pertama MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ancaman tersebut bermula dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU).
Dalam pesan tersebut, peneror mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah agar tidak melaporkan ancaman itu kepada kepolisian.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyisiran terhadap lingkungan sekolah.
Penyisiran dilakukan terhadap 16 ruangan oleh Unit K-9 Polda Metro Jaya bersama Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Polisi juga mewawancarai lima orang saksi yang terdiri atas guru kelas dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Lokasi penangkapan berada tidak jauh dari SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Polisi Dalami Motif dan Berikan Pendampingan Psikologis
AKP Joko Adi mengatakan, "Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku."
Untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku secara menyeluruh, penyidik akan melibatkan psikologi forensik.
Penyidik juga menerapkan metode scientific crime investigation yang meliputi pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, serta pendekatan ilmiah lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pemulihan trauma kepada para siswa.
Pendampingan psikologis tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan dampak psikologis akibat ancaman bom.
- Penulis :
- Leon Weldrick





