HOME  ⁄  Nasional

Pemprov NTB Pastikan Seluruh Rekomendasi BPK atas LKPD 2025 Telah Ditindaklanjuti

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov NTB Pastikan Seluruh Rekomendasi BPK atas LKPD 2025 Telah Ditindaklanjuti
Foto: (Sumber :Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik. ANTARA/Nur Imansyah..)

Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pemprov NTB Tegaskan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Ahsanul Khalik mengatakan seluruh rekomendasi BPK, termasuk penyetoran penerimaan yang menjadi temuan, telah diselesaikan baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

"Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan," ujarnya.

Ahsanul menjelaskan selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta di UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah sebelum LHP diterbitkan.

Ia juga menyebut seluruh kewajiban penyetoran pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, temuan senilai Rp460,61 juta pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) sehingga dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Temuan BPK Jadi Dasar Perbaikan Tata Kelola

Ahsanul mengatakan rekomendasi pada Balai Laboratorium Lingkungan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, melainkan penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Ia menambahkan rekomendasi pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape berkaitan dengan penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Ahsanul, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian daerah atau hilangnya uang negara karena rekomendasi tersebut merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemprov NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Gubernur NTB," kata Ahsanul.

Pemprov NTB juga mengajak media menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penulis :
Ahmad Yusuf