HOME  ⁄  Nasional

Target Operasi Tambang Kucing Liar Mundur ke 2029, Freeport Siapkan Pengganti DMLZ

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Target Operasi Tambang Kucing Liar Mundur ke 2029, Freeport Siapkan Pengganti DMLZ
Foto: Ilustrasi - Kepala Distrik Tembagapura Dev R Tatiratu sedang berada di lokasi longsor memantau proses perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesi di Distrik Tembagapura, Senin 27/4/2026 (sumber: ANTARA/Istimewa)

Pantau - PT Freeport Indonesia menargetkan tambang bawah tanah Kucing Liar di Mimika, Papua Tengah, mulai beroperasi pada 2029 untuk menjaga kelangsungan produksi setelah tambang Deep Mill Level Zone (DMLZ) mengalami penurunan produksi.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan target tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Selasa.

Tony Wenas mengungkapkan, "Tahun 2029 juga direncanakan bahwa tambang yang sedang kami kembangkan sekarang, yaitu tambang Kucing Liar, akan mulai bisa ditambang."

Tambang bawah tanah Kucing Liar dipersiapkan sebagai proyek jangka panjang untuk menggantikan kontribusi produksi dari tambang DMLZ yang terus menurun.

Berdasarkan laman resmi PT Freeport Indonesia, tambang Kucing Liar diperkirakan memiliki cadangan yang mampu menghasilkan lebih dari 7 miliar pon tembaga dan sekitar 6 juta ons emas selama periode produksi 2029 hingga akhir 2041.

Pada saat beroperasi penuh, tambang tersebut diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 560 juta pon tembaga dan sekitar 520 ribu ons emas setiap tahun.

Tony Wenas mengatakan, "Sehingga kestabilan atau kelangsungan dari penambangan akan bisa dilanjutkan."

Target Operasi Mundur Akibat Longsor GBC

Dalam RDP sebelumnya, Tony Wenas mengungkapkan bahwa tambang Kucing Liar semula ditargetkan mulai beroperasi pada 2028.

Target tersebut mengalami penundaan setelah terjadi insiden longsor di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) di Mimika, Papua Tengah, pada 8 September 2025.

PT Freeport Indonesia telah memulai pengembangan tambang bawah tanah Kucing Liar sejak Oktober 2021 sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan produksi dalam jangka panjang.

MoU Perpanjangan IUPK dan Pengembangan Proyek

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 ditargetkan dapat memperpanjang umur proyek tambang Kucing Liar.

Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perpanjangan IUPK ditandatangani di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari, oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Melalui MoU tersebut, pemerintah, Freeport-McMoRan (FCX), dan PT Freeport Indonesia menyepakati enam poin utama.

Poin pertama mengatur perubahan IUPK PT Freeport Indonesia untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan tambang.

Poin kedua mengatur peningkatan dukungan kepada masyarakat Papua melalui pendanaan pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.

Poin ketiga mengatur peningkatan belanja eksplorasi, percepatan studi untuk mengidentifikasi serta mengembangkan sumber daya jangka panjang, dan percepatan pengembangan peluang ekspansi.

Poin keempat menegaskan komitmen PT Freeport Indonesia untuk terus memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri melalui produksi tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya, serta memberikan fleksibilitas memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat berdasarkan mekanisme pasar apabila terdapat tambahan kebutuhan pasokan.

Poin kelima mengatur bahwa pada 2041 FCX akan mengalihkan kepemilikan saham sebesar 12 persen di PT Freeport Indonesia kepada pemerintah tanpa biaya, dengan pihak penerima saham mengganti biaya investasi yang masih memberikan manfaat setelah 2041 secara proporsional berdasarkan nilai buku, sementara FCX tetap mempertahankan kepemilikan sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan diperkirakan menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

Poin keenam menegaskan bahwa struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian lainnya, tetap dipertahankan selama umur sumber daya tambang.

Penulis :
Arian Mesa