
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan program sertifikasi sektor perumahan secara gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang akan diintegrasikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, dalam pengumuman di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kolaborasi Sertifikasi Gratis Terintegrasi dengan Bedah Rumah dan KUR
Maruarar Sirait menyebut program sertifikasi gratis bagi MBR sebagai salah satu terobosan terbesar hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN.
Ia mengungkapkan, “Kita juga lapor terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Nanti kita berkolaborasi juga dengan KUR Perumahan.”
Program sertifikasi gratis akan digabungkan dengan BSPS atau program bedah rumah sehingga rumah yang memperoleh bantuan tersebut juga akan mendapatkan sertifikasi tanpa biaya.
Maruarar Sirait mengatakan, “Sertifikasi gratis itu digabungkan nanti dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yaitu bedah rumah. Bagaimana yang bedah rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis, tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron. Lalu penghuninya juga bagi yang mau berusaha masuklah KUR Perumahan. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarganya dimasukkan dengan program KUR Perumahan.”
Proses penentuan rumah yang berhak memperoleh sertifikasi gratis akan dilakukan melalui penyaringan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penghuni rumah yang ingin mengembangkan usaha nantinya akan diarahkan memanfaatkan program KUR Perumahan.
Tiga Kelompok Penerima Program Sertifikasi Gratis
Nusron Wahid menjelaskan terdapat tiga rumpun masyarakat yang berhak memperoleh sertifikasi sektor perumahan secara gratis bagi MBR.
Rumpun pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, termasuk penerima program BSPS dari Kementerian PUPR, program bedah rumah dari Kementerian Sosial, serta program bedah rumah dari Kementerian Kesehatan bagi penderita tuberkulosis (TBC).
Nusron Wahid mengungkapkan, “Yang jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024 selama 10 tahun yang sudah menerima itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu setelah kita verifikasi data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah.”
Ia menjelaskan penerima BSPS akan menjadi sasaran utama program sertifikasi gratis setelah hasil verifikasi menunjukkan sekitar 1,1 juta dari 1,4 juta rumah penerima bantuan pada periode 2015–2024 belum memiliki sertifikat.
Rumpun kedua adalah masyarakat yang memperoleh pembiayaan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Nusron Wahid mengatakan, “Tapi yang kita gratiskan adalah dari mereka Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang kita gratiskan. Jadi kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil itu itu masih bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi yang dari kecil yang sudah HGB atas nama individu dinaikkan menjadi SHM itu yang gratis.”
Ia menjelaskan kebijakan gratis hanya berlaku untuk peningkatan status HGB atas nama individu menjadi SHM, sedangkan pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB per unit tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rumpun ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Masyarakat yang memiliki slip gaji diwajibkan melampirkannya sebagai syarat pembuktian status MBR.
Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, penentuan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nusron Wahid mengatakan, “Jadi kalau dia maksimal desil 8 dia bisa menikmati program ini.”
- Penulis :
- Shila Glorya





