
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan penguatan literasi halal menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Literasi Halal Dorong Kesiapan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan masyarakat yang memahami pentingnya produk halal akan menjadi konsumen yang lebih cerdas, sementara pelaku usaha terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan.
“Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” kata Aqil Irham di Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.
“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal,” ungkapnya.
“Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” tambahnya.
Sertifikasi Halal Dinilai Tingkatkan Daya Saing Produk
Aqil Irham menjelaskan perilaku konsumen, khususnya generasi muda, terus berubah dengan menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan yang semakin berkembang.
“Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” ujarnya.
Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha memandang sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Menurut Aqil Irham, regulasi Jaminan Produk Halal memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan nilai tambah serta daya saing pelaku usaha di pasar nasional maupun global.
“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi,” katanya.
“Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





