HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia dan Maroko Percepat Implementasi Kerja Sama Jaminan Produk Halal untuk Perluas Perdagangan Bilateral

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia dan Maroko Percepat Implementasi Kerja Sama Jaminan Produk Halal untuk Perluas Perdagangan Bilateral
Foto: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, Sekretaris Negara untuk Menteri Perindustrian dan Perdagangan Maroko Omar Hejira, dan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia Redouane Houssaini di Jakarta, Kamis 9/7/2026 (sumber: BPJPH)

Pantau - Indonesia dan Maroko membahas percepatan implementasi kerja sama di bidang jaminan produk halal sebagai tindak lanjut Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) yang telah disepakati kedua negara, guna memperkuat perdagangan bilateral, memperluas akses pasar produk halal, dan mendukung pengembangan ekosistem halal global.

Pembahasan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Percepatan Implementasi MRA

Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, “Kerja sama ini bukan hanya memperkuat implementasi jaminan produk halal kedua negara, tetapi juga membuka peluang perdagangan multisektoral yang saling menguntungkan serta mendukung keseimbangan neraca perdagangan Indonesia.”

Ia menjelaskan bahwa percepatan komunikasi dengan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko dilakukan sejalan dengan dukungan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

Percepatan komunikasi tersebut bertujuan mempercepat implementasi MRA, memperkuat sinergi perdagangan multisektoral, serta mempersiapkan agenda kerja sama bilateral berikutnya.

Dukung Wajib Halal dan Perluasan Investasi

Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa Maroko merupakan mitra strategis yang memiliki standar mutu tinggi.

Ia mengungkapkan, “Oleh karena itu, kemitraan kedua negara diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi produk Indonesia, meningkatkan daya saing produk halal nasional, sekaligus berkontribusi terhadap keseimbangan neraca perdagangan kedua negara.”

Menurutnya, penguatan kerja sama halal Indonesia dan Maroko juga akan mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal di Indonesia.

Kebijakan Wajib Halal atau kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Ahmad Haikal Hasan menambahkan, “Selain itu, ini sekaligus membuka peluang investasi dan perdagangan yang lebih luas, serta mendorong pengembangan industri halal di berbagai sektor.”

Pembahasan lanjutan kerja sama Indonesia dan Maroko di bidang jaminan produk halal di Jakarta turut dihadiri Sekretaris Negara untuk Menteri Perindustrian dan Perdagangan Maroko Omar Hejira, Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia Redouane Houssaini, pimpinan dan perwakilan Institut Marocain de Normalisation (IMANOR), Kementerian Industri dan Perdagangan Maroko, Association Marocaine des Exportateurs (ASMEX), Fédération Nationale de l'Agro-Alimentaire (FENAGRI), Agence Marocaine de Développement des Investissements et des Exportations (AMDIE), Morocco Foodex, serta sejumlah perwakilan industri Maroko.

Penulis :
Arian Mesa