HOME  ⁄  Nasional

Komisi VI DPR Kaji Investasi Conch Cement agar Tidak Ganggu Industri Semen Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi VI DPR Kaji Investasi Conch Cement agar Tidak Ganggu Industri Semen Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, saat Kunjungan Kerja Komisi VI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (10/7/2026). Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - Komisi VI DPR RI mengkaji rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, untuk memastikan investasi tersebut tidak mengganggu keberlangsungan industri semen nasional maupun iklim investasi yang telah berjalan.

Komisi VI Soroti Kesesuaian Perizinan dan Tata Ruang

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi pemerhati lingkungan terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia.

Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek dengan tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Menurut mereka (pemerhati lingkungan), pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ungkap Nurdin.

Komisi VI kemudian mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rencana investasi tersebut.

Waspadai Dampak terhadap Industri dan Tenaga Kerja

Nurdin menjelaskan kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton sehingga pemerintah masih memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.

Ia menyebut investasi PT Conch Cement Indonesia yang diajukan berupa fasilitas packing plant atau pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik, namun sumber pasokan semen tetap perlu dipastikan agar tidak berdampak terhadap produsen yang telah beroperasi.

"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain, kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Komisi VI DPR RI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut.

Nurdin menambahkan pemerintah diminta berhati-hati dalam memberikan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) agar kegiatan investasi tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan