HOME  ⁄  Nasional

Tim Gabungan Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tim Gabungan Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung
Foto: Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengunjungi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (14/7/2026), sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi."

Tim Penyidik Datangi Gedung Jampidsus

Berdasarkan pantauan ANTARA, tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Personel yang hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah seorang penyidik terlihat membawa koper berwarna merah muda bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02."

Saat memasuki Gedung Jampidsus Kejagung, tim gabungan Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Tim gabungan Polri keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.49 WIB.

Ketika ditanya awak media mengenai dokumen yang diserahkan, anggota tim tidak memberikan jawaban dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pengalihan Tiga Perkara

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis :
Leon Weldrick