HOME  ⁄  Nasional

APJATI Minta Sanksi bagi Perusahaan Pekerja Migran Berorientasi Pembinaan, Bukan Stigmatisasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

APJATI Minta Sanksi bagi Perusahaan Pekerja Migran Berorientasi Pembinaan, Bukan Stigmatisasi
Foto: (Sumber :Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini (keempat kiri). ANTARA/HO-APJATI.)

Pantau - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) meminta sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lebih mengedepankan pembinaan daripada tindakan yang dinilai dapat merusak reputasi perusahaan, menyusul rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencabut izin 61 P3MI yang tidak melakukan penempatan pekerja dalam satu tahun.

Ketua Umum DPP APJATI Said Saleh Alwaini menegaskan pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran, namun menolak pendekatan yang mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang memberi stigma.

“Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia,” ungkap Said.

APJATI Soroti Dasar Pencabutan Izin

APJATI menilai sebagian besar perusahaan yang tidak melakukan penempatan pekerja justru menghadapi hambatan di luar kendali mereka.

Menurut Said, faktor tersebut meliputi moratorium penempatan ke Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan job order ke Jepang, kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta pelayanan pemerintah yang belum optimal.

Ia menilai pencabutan izin akibat kondisi tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan proporsionalitas.

APJATI juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan pekerja dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin perusahaan.

Minta Evaluasi Kebijakan dan Perbaikan SOP

APJATI meminta pemerintah meninjau kembali rencana penutupan 61 P3MI dengan mengedepankan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, serta pemberian masa perbaikan sebelum menjatuhkan sanksi terberat.

Organisasi tersebut juga menyoroti belum adanya standar operasional prosedur nasional yang mengatur secara jelas mekanisme penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, hingga pengajuan keberatan.

“Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif, bukan sekadar pintu masuk pemberian sanksi,” ujarnya.

APJATI berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KP2MI menjelang dua tahun transformasinya dari BP2MI menjadi kementerian.

Menurut APJATI, keberhasilan KP2MI seharusnya diukur dari peningkatan kualitas pelayanan, kepastian regulasi, perlindungan pekerja migran, serta bertambahnya penempatan pekerja secara prosedural, bukan dari banyaknya perusahaan yang ditutup.

Penulis :
Ahmad Yusuf