HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Raih Kemenangan Parsial dalam Sengketa Asam Lemak dengan Uni Eropa di WTO

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia Raih Kemenangan Parsial dalam Sengketa Asam Lemak dengan Uni Eropa di WTO
Foto: (Sumber :Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag.)

Pantau - Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) DS622 terkait penerapan bea masuk antidumping terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia oleh Uni Eropa.

Panel WTO Kabulkan Sebagian Klaim Indonesia

Kemenangan parsial tersebut tertuang dalam Putusan Panel atau Laporan Final WTO yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah akan terus mengawal kepentingan ekspor nasional dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia setelah putusan panel WTO.

“Meskipun panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” ungkap Budi.

Dalam putusannya, panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.

Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan sehingga putusan tersebut belum membatalkan penerapan bea masuk antidumping secara keseluruhan.

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum untuk menjaga akses pasar produk fatty acid di Uni Eropa.

Budi berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Eropa dan global.

“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” ujarnya.

Kemendag juga akan melakukan konsolidasi bersama pelaku industri fatty acid nasional serta terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan dan kerja sama multilateral maupun bilateral.

“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” sebutnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf