
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan untuk meminimalkan distraksi sehingga meningkatkan konsentrasi belajar murid di lingkungan sekolah.
Mendikdasmen menyampaikan penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di sekolah berpotensi menurunkan konsentrasi belajar, mengurangi kualitas interaksi antarmurid, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental.
Pembatasan Gawai untuk Ciptakan Budaya Belajar Sehat
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai, serta membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan
Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Menurutnya, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ungkapnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong setiap kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan pemanfaatan teknologi digital tetap diberikan ruang sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun harus disertai pengaturan yang jelas agar mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Penulis :
- Aditya Yohan





