HOME  ⁄  Nasional

Dave Laksono Sebut RUU Penyiaran Jadi Jawaban Transformasi Media di Era Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dave Laksono Sebut RUU Penyiaran Jadi Jawaban Transformasi Media di Era Digital
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat mendengar Presentasi Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ke 3 atas UU No 32 Th 2002 tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto : Yhs/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disiapkan untuk menjawab transformasi industri media di era digital dan mengakomodasi perkembangan teknologi penyiaran berbasis internet, streaming, serta kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dalam rapat pleno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

RUU Penyiaran Disiapkan Hadapi Konvergensi Media

Dave mengatakan perubahan lanskap media yang berlangsung cepat menuntut sistem hukum nasional beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi.

"Lebih dari dua dekade lalu kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai fondasi penyiaran konvensional berbasis radio dan televisi analog. Namun saat ini lanskap media telah berubah sangat cepat. Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa," ujarnya.

Menurut Dave, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan secara komprehensif bersama Badan Keahlian DPR RI dan tenaga ahli Komisi I DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, praktik penyiaran global, serta dinamika hukum nasional.

"Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital," ungkapnya.

Ia menegaskan RUU Penyiaran tetap berstatus sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 karena perubahan substansi hanya sekitar 38 persen sehingga secara yuridis tidak dikategorikan sebagai undang-undang baru.

"Perlu kami tegaskan bahwa draf RUU ini disusun dengan tetap mempertahankan kerangka utama dan filosofi dasar Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini. Dari keseluruhan materi, persentase perubahan dan penambahan berada pada angka sekitar 38 persen sehingga secara hukum tetap merupakan undang-undang perubahan, bukan undang-undang baru," katanya.

Enam Fokus Perubahan dalam RUU Penyiaran

Dave menjelaskan RUU Penyiaran memuat enam materi strategis, yakni penyempurnaan konsideran, penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perluasan ruang lingkup layanan penyiaran hingga platform digital, penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), pembaruan ketentuan siaran iklan, serta perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran (P3SIS).

"Perubahan ini menjadi penting karena masyarakat saat ini tidak lagi hanya mengakses informasi melalui televisi atau radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Regulasi harus mampu mengakomodasi perkembangan tersebut," ujarnya.

Melalui perubahan tersebut, Komisi I DPR RI berharap regulasi penyiaran mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga keberlanjutan sistem penyiaran nasional di tengah perkembangan teknologi digital.

Penulis :
Aditya Yohan