HOME  ⁄  Nasional

ATR/BPN Menegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Mengubah Status Kepemilikan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

ATR/BPN Menegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bertujuan Melindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Mengubah Status Kepemilikan
Foto: Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia saat melakukan pengukuran tanah adat di Provinsi Riau (sumber: ATR/BPN)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, melainkan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).

Ia mengungkapkan, "Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara."

Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hukum

Rezka menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional.

Ia menegaskan proses tersebut dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, pendaftaran tanah menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum pada masa kini.

Ia menambahkan, "Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat."

Rezka juga menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

Ia mengatakan, "Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman."

Manfaat Pendaftaran bagi Masyarakat Adat

Rezka menyampaikan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertifikasi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Ia menyebut pendaftaran tanah juga melindungi aset masyarakat hukum adat dari sengketa maupun konflik akibat tumpang tindih klaim.

Selain itu, pendaftaran tanah dinilai dapat menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah pada masa mendatang.

Rezka mengatakan tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan perlindungan hukum atas tanah ulayat sangat penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

Ia mengungkapkan, “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan.”

Penulis :
Leon Weldrick