
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pelaut Indonesia bekerja melalui perusahaan penempatan atau manning agency yang resmi guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta berbagai permasalahan ketenagakerjaan di luar negeri.
Pelaut Diminta Ikuti Prosedur Resmi
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin mengatakan pelaut harus memastikan agensi yang digunakan memiliki legalitas dan reputasi yang baik.
"Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO," ujarnya.
Pelaut juga diminta berangkat melalui prosedur resmi yang diakui pemerintah.
Menurut Samsuddin, sejumlah kasus yang ditangani pemerintah mengalami kendala penyelesaian karena pekerja berangkat tanpa melalui manning agency resmi.
"Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi," ungkapnya.
Selain menggunakan jalur resmi, kapal yang memenuhi standar keselamatan juga harus diawaki oleh pelaut yang kompeten, memiliki sertifikat dan dokumen yang sah, serta bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas.
Kemenhub Perkuat Pengawasan dan Regulasi
Kemenhub terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pelaut, dan pemangku kepentingan mengenai regulasi pelayaran, ketentuan di wilayah perbatasan, serta aturan di negara tujuan.
"Hal-hal mengenai regulasi, termasuk aturan di negara perbatasan, harus benar-benar dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Samsuddin.
Ia mengungkapkan pengaduan yang paling banyak diterima pemerintah berasal dari awak kapal terkait keterlambatan pembayaran gaji, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga kendala pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir.
"Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir," ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan pelaut, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 mengenai tata kelola pekerja laut, serta ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Laut (PKL).
PKL wajib memuat jaminan sosial, jam kerja dan waktu istirahat, perlindungan kesehatan, repatriasi, serta larangan diskriminasi terhadap awak kapal.
"Kemenhub mewajibkan setiap perusahaan manning agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Seluruh perusahaan tersebut juga diaudit secara berkala dan harus terdaftar dalam sistem dokumen pelaut Kemenhub," ungkap Samsuddin.
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Laut serta pemenuhan ketentuan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
"Ini beberapa undang-undang dan juga regulasi yang menjadi acuan dalam upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan dan juga menindaklanjuti aduan dari pemilik kapal, asosiasi dan juga pelaut," tuturnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





