HOME  ⁄  Nasional

KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang, Temukan Dugaan Pencemaran dan Limbah B3

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang, Temukan Dugaan Pencemaran dan Limbah B3
Foto: (Sumber :Petugas Gakkum KLH memeriksa lokasi kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berlokasi di Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-KLH.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan.

KLH Temukan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menghentikan aktivitas peleburan aluminium tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Ia mengungkapkan, "Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tim pengawas juga menemukan pelaku sebelumnya pernah menjalankan aktivitas serupa di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang telah disegel Direktorat Pengaduan dan Pengawasan pada September 2024 sebelum berpindah ke lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.

Hasil penyelarasan titik koordinat dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026 menunjukkan lokasi kegiatan berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman sehingga tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

KLH Proses Penegakan Hukum atas Dugaan Pencemaran

Menteri Jumhur menegaskan, "Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan."

KLH menjelaskan praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus, karbon monoksida, nitrogen oksida, volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Tim Pengawas KLH/BPLH juga menemukan dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Sebagai tindak lanjut, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH telah memasang papan penghentian kegiatan dan garis PPLH di lokasi serta akan melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf