
Pantau - Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa emas dan mata uang asing yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung berstatus asli berdasarkan hasil uji laboratorium dari sejumlah otoritas keuangan resmi sebagai bagian dari proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Verifikasi Libatkan Sejumlah Otoritas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan institusi berwenang di dalam dan luar negeri untuk memastikan validitas seluruh barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan emas dinyatakan asli berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian.
Uang dolar Amerika Serikat dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Keaslian uang rupiah dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Untuk barang bukti berupa dolar Singapura, Polda Metro Jaya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait.
Meski demikian, secara umum seluruh barang bukti telah dipastikan keasliannya.
Budi menjelaskan pelibatan FBI dan United States Secret Service merupakan prosedur standar dalam pemeriksaan keabsahan mata uang dolar Amerika Serikat.
"Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ungkapnya.
Pelimpahan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung
Proses pelimpahan barang bukti beserta tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rilis resmi mengenai detail perkara dan penyerahan barang bukti akan disampaikan secara bersama oleh kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Terkait dugaan adanya aset lain yang disimpan di luar negeri, Budi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena penelusuran aset kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan atau setara 74 kilogram dengan melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari kelengkapan proses pelimpahan barang bukti.
"Hari ini, penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," ujar Budi Hermanto.
- Penulis :
- Leon Weldrick





