
Pantau - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan risiko fiskal jangka panjang dari rencana pemberian insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Insentif Pajak Jangka Panjang Dinilai Berisiko
Rahma menilai komitmen pemberian insentif pajak selama lima dekade merupakan kebijakan jangka panjang yang secara teknis bersifat kaku.
Menurutnya, apabila dalam 10 tahun mendatang terjadi perubahan besar dalam lanskap perpajakan global yang semakin ketat, Indonesia berpotensi terjebak dalam komitmen insentif yang telah diberikan.
Rahma mengatakan kondisi tersebut dapat menciptakan risiko fiskal yang membatasi ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kebutuhan pembangunan domestik.
Ia menilai manfaat ekonomi dari PFII belum tentu sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara akibat pemberian insentif pajak dalam jangka panjang.
Risiko Perusahaan Cangkang dan Kepastian Investasi
Rahma juga memperingatkan pemberian insentif pajak selama 50 tahun tanpa persyaratan economic substance yang ketat dapat menimbulkan insentif yang tidak tepat.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuat PFII lebih banyak diisi oleh perusahaan cangkang atau shell companies yang tidak memiliki aktivitas ekonomi nyata.
Keberadaan perusahaan cangkang dalam jumlah besar dinilai dapat menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia karena berpotensi dipersepsikan sebagai tax haven atau wilayah dengan kebijakan pajak yang terlalu longgar.
Selain itu, kondisi tersebut juga berisiko membuat Indonesia masuk dalam daftar pengawasan atau grey list Financial Action Task Force (FATF).
Rahma menyebut persepsi negatif tersebut dapat mengurangi minat investor institusi global yang mengutamakan kepatuhan serta standar ESG (environmental, social, and governance).
Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan kompetitif berupa pasar domestik yang besar, tetapi tantangan utama investasi bukan hanya mengenai tarif pajak.
Rahma mengatakan faktor yang lebih penting bagi investor adalah kepastian hukum karena masih terdapat tumpang tindih regulasi antarinstansi pemerintah yang dapat membuat investor ragu.
Menurutnya, ketidakpastian regulasi dapat memengaruhi keyakinan investor terhadap perlindungan hak properti maupun kepastian pelaksanaan kontrak.
- Penulis :
- Arian Mesa





