HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang pada 1 Agustus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang pada 1 Agustus
Foto: (Sumber :Area di Tempt Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026, sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari transisi penghentian praktik open dumping dan perbaikan tata kelola sampah.

Penerapan sistem tersebut dilakukan bertahap agar layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan tanpa gangguan.

Transisi Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Aman

"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi.

Sistem controlled landfill dilakukan dengan menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah sebelum ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Target Hentikan Open Dumping pada 2028

Pemprov DKI juga meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang agar semakin banyak sampah diolah sebelum ditimbun.

Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen, sementara pengolahan melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen, penerapan controlled landfill mencapai 8,39 persen, dan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

"Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali," ungkap Dudi.

Pemprov DKI menyatakan kolaborasi pemerintah dan masyarakat diharapkan mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan