HOME  ⁄  Nasional

Perlintasan Sebidang Masih Semrawut, Legislator Desak Penataan Berbasis Data

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perlintasan Sebidang Masih Semrawut, Legislator Desak Penataan Berbasis Data
Foto: Foto: Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, saat kunjungan kerja spesifik ke Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026). (Sumber: DPR RI.)

Pantau - Komisi V DPR RI melanjutkan pengawasan terhadap keselamatan transportasi perkeretaapian melalui kunjungan kerja spesifik ke Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi V DPR RI meminta pemerintah bersama para pemangku kepentingan mempercepat penataan perlintasan sebidang yang dinilai masih menyimpan berbagai persoalan di lapangan.

Masih Banyak Perlintasan Belum Sesuai Aturan

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyampaikan, kondisi perlintasan sebidang di Surakarta memiliki persoalan yang serupa dengan temuan Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Bogor dan Cirebon.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi V DPR RI menerima paparan dari Pemerintah Kota Surakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Sofwan, masih banyak perlintasan sebidang yang belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018.

Sejumlah perlintasan diketahui memiliki jarak antarpelintasan yang tidak sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya masih beroperasi tanpa izin resmi.

"Masih banyak perlintasan sebidang yang belum sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Ada yang masih di bawah 800 meter, ada yang tidak berizin, dan seterusnya," kata Sofwan.

Inventarisasi Jadi Dasar Penataan

Komisi V DPR RI meminta pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan segera melakukan inventarisasi seluruh perlintasan sebidang di wilayah yang dilintasi jalur kereta api.

Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan langkah penataan yang lebih terukur dan tepat sasaran.

Inventarisasi harus mampu mengidentifikasi perlintasan yang melanggar regulasi, menentukan perlintasan yang perlu ditutup, serta menetapkan lokasi yang masih dapat dipertahankan karena memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat.

"Inventarisasi ini penting, sehingga dalam melaksanakan rencana penataan perlintasan sebidang kita punya data yang pasti. Mana yang harus didahulukan, mana yang harus ditutup, mana yang tidak," tegas Sofwan.

Sofwan menambahkan, apabila terdapat perlintasan yang tidak memungkinkan untuk ditutup karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, maka keberadaannya harus memperoleh izin sesuai ketentuan dari pemerintah daerah.

Penulis :
Arian Mesa