
Pantau - Direktur Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Hari Setiawan menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan afirmasi kepada pemerintah daerah agar pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM dapat terlibat langsung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perumda Dorong Pedagang Pasar Terlibat Langsung
Hari Setiawan mengatakan keterlibatan pedagang pasar dan UMKM dalam SPPG akan memperkuat ekosistem pangan lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Ia mengungkapkan, "Sebagai evaluasi, apakah memungkinkan BGN memiliki kebijakan afirmasi dengan melibatkan UMKM, pedagang, atau pelaku ekonomi? Karena selama ini kalau ada pertanyaan, bisa enggak sih pedagang tradisional memegang SPPG? Selama ini, di Bogor saja ada enam juta penduduk yang diurus pasar kami, jadi, mengapa pedagang ini belum bisa menjadi pelaku usaha yang langsung, hanya bisa jadi penonton atau lapisan kedua?"
Menurut Hari, kebijakan yang mewajibkan penyerapan produk dari pasar tradisional dapat memperkuat perputaran ekonomi masyarakat.
Ia mengungkapkan, "Jadi, ada ekosistem pangan lokal untuk mendukung Program MBG, bagaimana agar ekonomi kerakyatan ini bisa bergulir."
Standar Harga dan Agregator Dinilai Perlu Diperjelas
Hari menilai pedagang pasar tradisional belum memiliki akses langsung ke SPPG karena belum adanya standar maupun transparansi harga dari BGN.
Ia mengungkapkan, "Itu perlu diperjelas karena kalau saya lihat SPPG harganya berbeda-beda. Pedagang-pedagang belum ada agregasi, bayangkan di satu pasar saja ada ribuan pedagang, kalau dari 20 pasar kami mungkin ada belasan ribu. Tidak mungkin SPPG deal dengan 15 pedagang, maka perlu agrerasi, harus ada agregator yang kredibel, misalnya BUMD di seluruh Indonesia bisa menjadi agregator seperti kami di Pasar Tohaga."
Ia juga menilai perlunya tata kelola mengenai kewajaran harga agar pedagang pasar tradisional dapat berkembang bersama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hari mengungkapkan, "Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan di SPPG belum ada standar, kecuali barangkali ada HET seperti minyak, gula, itu kan terbatas, tetapi kalau harga acuan pangannya memang belum ada, itu yang barangkali perlu disepakati walaupun kadang setiap daerah berbeda-beda."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





