
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sekitar 30 persen peserta program magang nasional ditawari bekerja oleh perusahaan tempat mereka menjalani magang berdasarkan hasil evaluasi program yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20 Juli 2026).
Yassierli mengungkapkan, "Kami sudah melakukan evaluasi di hari terakhir magang dan hasilnya 30 persen dari semua peserta itu ditawari bekerja."
Pada 2025, Kemnaker mencatat sebanyak 102.696 peserta mengikuti program magang nasional yang dilaksanakan di kementerian atau lembaga pemerintah serta perusahaan.
Menurut Yassierli, capaian tersebut menunjukkan bahwa program magang nasional dapat menjadi pijakan bagi para pencari kerja baru untuk memasuki dunia kerja.
Perbedaan Magang di Perusahaan dan Kementerian
Yassierli menjelaskan peserta yang menjalani magang di kementerian atau lembaga pemerintah tidak memperoleh penawaran pekerjaan setelah masa magang berakhir.
Ia mengungkapkan, "Untuk mereka yang magang di kementerian, tentu tidak mendapatkan penawaran pekerjaan. Karena rekrutmen di kementerian atau lembaga dilakukan terpusat berdasarkan formasi yang ada dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)."
Menurutnya, mekanisme rekrutmen aparatur di kementerian dan lembaga dilakukan secara terpusat sesuai formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemnaker Perkuat Program Peningkatan Kompetensi SDM
Selain program magang nasional, Kemnaker juga memiliki program unggulan berupa pelatihan vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Program pemagangan nasional dan pelatihan vokasi dipersiapkan untuk membekali angkatan kerja agar siap bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Yassierli mengatakan, "Untuk kemudian mereka bisa siap bekerja di dalam negeri atau di luar negeri."
Yassierli menegaskan Kemnaker terus berupaya memberikan layanan dan perlindungan kepada seluruh kelompok masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
Penerima manfaat program Kemnaker meliputi pencari kerja, pekerja yang sedang bekerja, hingga pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengungkapkan, “Jadi dari segi penerima manfaat, sebenarnya dari semua segmen mulai mereka mencari kerja sampai kemudian kalau seandainya mereka terkena PHK ada perlindungannya.”
- Penulis :
- Arian Mesa





