
Pantau - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak berkaitan dengan kedudukan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tata Letak Disesuaikan dengan Format Taklimat
Qodari menjelaskan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan.
"Posisi duduk pada Sidang Kabinet Paripurna mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota sidang kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan," ungkap Qodari.
Menurutnya, tata letak ruangan disusun agar seluruh peserta dapat melihat Presiden dengan jelas sekaligus memudahkan Presiden melakukan kontak mata saat menyampaikan arahan.
Bakom Bantah Ada Perubahan Kedudukan Wakil Presiden
Qodari menegaskan pengaturan tempat duduk tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.
Dalam format tersebut, Wakil Presiden hadir sebagai peserta Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh anggota kabinet.
Ia menjelaskan pengaturan itu semata-mata dilakukan untuk mendukung kelancaran penyampaian arahan Presiden mengingat jumlah peserta sidang yang cukup banyak.
"Pengaturan tempat duduk semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden," ujar Qodari.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna mencerminkan perubahan kedudukan Wakil Presiden.
- Penulis :
- Aditya Yohan





