HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Pusat Kembalikan Fungsi Jalur Hijau Jati Pinggir melalui Penertiban Bangunan Nonhunian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Jakarta Pusat Kembalikan Fungsi Jalur Hijau Jati Pinggir melalui Penertiban Bangunan Nonhunian
Foto: (Sumber :Sebuah alat berat digunakan untuk membantu proses pembongkaran bangunan di kawasan Jati Pinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Adimas Raditya/aa..)

Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mengembalikan fungsi jalur hijau di kawasan Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, dengan membongkar bangunan nonhunian yang berdiri di sempadan Sungai Banjir Kanal Barat pada Rabu (22/7/2026).

Penataan Ruang Terbuka Hijau Mulai Dilakukan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Pusat Suprayogie mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang terbuka hijau yang telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sejak Oktober hingga November tahun lalu.

Suprayogie mengungkapkan, "Penertiban hari ini dalam rangka penataan ruang terbuka hijau kawasan Jati Pinggir. Ini sudah disosialisasikan melalui forum grup diskusi sekitar Oktober sampai November tahun lalu sebanyak tiga kali."

Sebanyak 481 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan pembagian pekerjaan ke dalam tiga segmen untuk mempercepat proses penataan kawasan.

Suprayogie memastikan bangunan yang dibongkar bukan rumah tinggal warga, melainkan balai warga, pos, serta sekitar tujuh hingga delapan bangunan nonhunian lainnya.

Kawasan Akan Dilengkapi Fasilitas Publik

Pemkot Jakarta Pusat menyatakan kawasan sepanjang sekitar 1.021 meter tersebut akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi jogging track, sarana olahraga, balai warga, dan ruang publik.

Suprayogie menegaskan warga yang sebelumnya berdagang di lokasi tetap akan memperoleh ruang usaha setelah melalui proses kurasi.

Ia mengungkapkan, "Yang diutamakan warga Petamburan. Dagangannya akan dikurasi dan nanti ditempatkan sesuai pengaturan yang didesain Sudin Pertamanan."

Suprayogie memperkirakan proses pengembalian fungsi kawasan berlangsung sekitar satu pekan, sedangkan pembangunan ruang terbuka hijau diperkirakan memerlukan waktu lebih dari tiga bulan.

Ia menambahkan, "Selesai nanti dikembalikan kepada pemangku kepentingan Petamburan untuk sama-sama melakukan penjagaan dan pengawasan."

Penulis :
Ahmad Yusuf