
Pantau - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak ada norma syariat yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai pengurang pajak atau tax credit.
Gus Yahya Sebut Kebijakan Bergantung pada Pemerintah
Gus Yahya menyampaikan dari perspektif syariat tidak terdapat aturan khusus yang melarang penerapan zakat perusahaan sebagai tax credit.
Ia mengungkapkan, "Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu."
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini."
DSN MUI Dorong Zakat Menjadi Pengurang Pajak Penuh
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh atau tax credit, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengungkapkan, "Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita."
Menurut Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Ia juga mengungkapkan, "Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian."
- Penulis :
- Aditya Yohan





