HOME  ⁄  Nasional

Dasco Memimpin Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Bahas Finalisasi Perpres Ojol

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dasco Memimpin Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Bahas Finalisasi Perpres Ojol
Foto: (Sumber :DPR menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah membahas peraturan presiden terkait ojol di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah untuk membahas tindak lanjut penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek daring (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut mempertemukan DPR dan sejumlah kementerian serta lembaga untuk menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi daring.

Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati turut menghadiri rapat mewakili parlemen.

Pihak pemerintah diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Perpres Bahas Perlindungan Pengemudi dan Kepastian Kemitraan

Rapat membahas substansi Perpres yang mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, telah memasuki tahap finalisasi.

Ia mengatakan, “Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya.”

Maman menjelaskan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi daring, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Kementerian Perhubungan Fokus Atur Tarif Layanan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kementeriannya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang diterapkan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf