HOME  ⁄  Nasional

Sidang Uji Materiil KUHP, DPR: BPK Berwenang Penuh Menentukan Kerugian Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Uji Materiil KUHP, DPR: BPK Berwenang Penuh Menentukan Kerugian Negara
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, saat pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023 / KUHP Baru) pada Rabu 22/7/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI menegaskan kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan secara sah adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diamanatkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023/KUHP Baru) yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

DPR Jelaskan Batas Kewenangan BPK dan BPKP

Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun ahli independen tidak menggeser ataupun mengambil alih kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

DPR merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memperbolehkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan berkoordinasi dengan BPKP, instansi terkait, atau menghadirkan ahli atas permintaan instansi yang berwenang untuk mendukung kebutuhan teknis penyidikan.

DPR menjelaskan hasil dukungan teknis tersebut hanya digunakan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara sebelum disampaikan kembali kepada instansi yang berwenang.

Rudianto Lallo mengungkapkan, “Pelibatan BPKP, inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain maupun ahli dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan teknis penyidikan, terutama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak mengubah kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta penentu adanya kerugian negara.”

DPR Tegaskan Audit BPK Bukan Penentu Mutlak Putusan Hakim

Selain menjelaskan batas kewenangan lembaga audit, DPR RI juga memberikan penjelasan mengenai sistem pembuktian pidana yang berlaku di Indonesia.

DPR menilai masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa hasil audit kerugian negara secara otomatis membuat seseorang pasti dinyatakan bersalah di pengadilan.

DPR menegaskan anggapan tersebut tidak tepat karena sistem hukum acara pidana di Indonesia menggunakan prinsip pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel).

Dalam sistem tersebut, laporan hasil audit BPK merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Rudianto Lallo menambahkan, “Sekalipun hasil audit digunakan untuk menerangkan adanya dan besarnya kerugian keuangan negara merupakan unsur mutlak dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, hakim tetap berkewajiban menilai kekuatan pembuktiannya secara bersama-sama dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.”

DPR juga menegaskan perubahan paradigma kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss atau kerugian nyata tidak mengubah mekanisme peradilan pidana.

DPR menyatakan penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan independen majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Penulis :
Shila Glorya