HOME  ⁄  Nasional

Registrasi SIM Biometrik Tembus 10 Juta Pelanggan, Pemerintah Targetkan Tambah 10 Juta Lagi dalam Sebulan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Registrasi SIM Biometrik Tembus 10 Juta Pelanggan, Pemerintah Targetkan Tambah 10 Juta Lagi dalam Sebulan
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan sambutannya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis 23/6/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hingga 22 Juli 2026 sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan data identitas masyarakat.

Meutya mengungkapkan, "Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga."

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik disebut memudahkan masyarakat mendeteksi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Sistem tersebut juga memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko penyalahgunaan identitas.

Meutya menegaskan, "Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler."

Pemerintah Kejar Tambahan 10 Juta Registrasi

Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan penambahan 10 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM biometrik dalam satu bulan ke depan.

Target tersebut tidak hanya mengandalkan registrasi pelanggan baru.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang belum melakukan verifikasi biometrik untuk melakukan registrasi ulang.

Meutya mengatakan, "Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik."

Implementasi Aturan dan Perlindungan Pengguna

Registrasi kartu SIM biometrik merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Peraturan tersebut menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui penggunaan data biometrik.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam proses registrasi kartu SIM.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kejahatan digital.

Meutya meminta seluruh operator seluler mematuhi kebijakan registrasi biometrik yang telah ditetapkan.

Operator seluler juga diminta memastikan proses registrasi berjalan mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.

Meutya menegaskan, “Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif.”

Penulis :
Shila Glorya