
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sarifah Ainun Jariyah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat aturan sisa kuota internet melalui Peraturan Menteri (Permen).
Sarifah mengapresiasi kebijakan Komdigi terkait kuota internet pelanggan yang tidak lagi otomatis hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Namun, ia menilai surat edaran belum cukup sebagai dasar pengaturan jangka panjang.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah kepada wartawan usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sarifah, pemerintah perlu memberikan landasan hukum lebih kuat agar ketentuan tersebut memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
“Harapan saya kedepan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Komdigi Diminta Buka Aturan
Sarifah juga menyoroti akses publik terhadap surat edaran Komdigi. Ia mengaku belum memperoleh dokumen tersebut secara langsung karena belum menemukannya di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komdigi.
Ia meminta kementerian segera memublikasikan dokumen itu melalui JDIH. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui ketentuan secara utuh.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Keterbukaan aturan juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sarifah mengingatkan adanya potensi operator seluler memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menaikkan harga paket.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegas Sarifah.
Operator Diminta Patuh
Sarifah menegaskan Komisi I DPR RI akan ikut mengawal penerapan kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan agar sisa kuota internet benar-benar memberi manfaat bagi pelanggan.
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi operator yang mengabaikan ketentuan.
“Komisi I bersama Komdigi akan terus mendukung apa saja yang menjadi usulan atau kekhawatiran masyarakat. Semoga ini kedepannya tidak terjadi lagi seperti itu,” ujarnya.
Menurut Sarifah, kepatuhan operator membutuhkan pengawasan konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh penyelenggara layanan menerapkan aturan perlindungan konsumen secara seragam.
“Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas,harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tutupnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino




