HOME  ⁄  Nasional

Kanwil Kemenkum Bengkulu Ingatkan Notaris Tepat Waktu Laporkan Tahunan Perseroan Terbatas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kanwil Kemenkum Bengkulu Ingatkan Notaris Tepat Waktu Laporkan Tahunan Perseroan Terbatas
Foto: (Sumber :Seminar Peran Notaris dan Tanggung Jawab Direksi dalam Pelaksanaan RUPS PT serta Kewajiban Pelaporan Tahunan PT pada SABH AHU Online. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengingatkan notaris agar memastikan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Online dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif hingga pemblokiran akses sistem.

Peringatan tersebut disampaikan dalam seminar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu yang membahas peran notaris, tanggung jawab direksi dalam pelaksanaan RUPS Perseroan Terbatas, serta kewajiban pelaporan tahunan PT pada SABH AHU Online.

Notaris Diminta Pastikan Pelaporan Sesuai Ketentuan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Titik Setiawati mengatakan, "Kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel."

Ia menjelaskan notaris memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah untuk memastikan seluruh proses pelaporan kepada Menteri Hukum melalui SABH Online dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, direksi Perseroan Terbatas wajib menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Persetujuan laporan tahunan yang telah diputuskan dalam RUPS selanjutnya wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Keterlambatan Berpotensi Kena Sanksi

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu mengingatkan bahwa perseroan yang tidak memenuhi kewajiban atau melewati batas waktu pelaporan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.

Titik mengatakan, "Kami berharap sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Ikatan Notaris Indonesia terus diperkuat melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan."

Ia menambahkan peningkatan kepatuhan pelaporan tahunan PT akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Bengkulu.

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia melalui seminar, pembinaan, dan pengawasan guna meningkatkan profesionalisme notaris serta kualitas layanan administrasi hukum umum.

Penulis :
Ahmad Yusuf