HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Dorong LPTK Jadi Pusat Pengembangan Kompetensi Guru Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendikdasmen Dorong LPTK Jadi Pusat Pengembangan Kompetensi Guru Berkelanjutan
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq mengobrol dengan salah seorang siswa di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026). ANTARA/HO-Stafsus Wamendikdasmen/aa..)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis bagi sekolah untuk mendukung reformasi pendidikan nasional.

LPTK Didorong Perkuat Peran Strategis

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan LPTK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencetak calon guru dan penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Ke depan, LPTK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pencetak calon guru dan penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi juga berperan sebagai pusat pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, sekaligus mitra strategis bagi sekolah," ungkapnya.

Fajar menegaskan penguatan LPTK harus menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional karena kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru.

Ia menyebut pemerintah masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan tenaga pendidik, di antaranya lebih dari 407 ribu guru telah memenuhi kualifikasi akademik namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, sekitar 170 ribu guru masih harus menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 atau D-IV sebelum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Sinkronisasi Kebijakan Dinilai Jadi Kunci

Fajar mengatakan kebutuhan guru diperkirakan akan melampaui 900 ribu orang pada 2030 apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang terpadu.

"Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan formasi guru atau peningkatan kapasitas LPTK secara parsial. Namun, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, pemerintah daerah, kebijakan ASN, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah bersama DPR RI juga memberikan perhatian terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya mengenai tata kelola guru dan penguatan peran LPTK.

"Dengan demikian, pemenuhan guru tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu sistem yang saling terhubung," katanya.

Fajar mengajak seluruh LPTK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menyiapkan guru Indonesia yang berkualitas.

"Bagi pemerintah, membangun pendidikan bukan hanya membangun sekolah. Yang jauh lebih penting adalah membangun guru. Sebab, kualitas ruang kelas pada akhirnya ditentukan oleh kualitas manusia yang berdiri di depan peserta didik setiap hari," tuturnya.

Penulis :
Aditya Yohan