
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengamanan kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat untuk mencegah perambahan, pembalakan liar, pertambangan ilegal, serta bentuk pemanfaatan kawasan tanpa izin setelah statusnya kembali menjadi penguasaan negara.
Patroli Ungkap Berbagai Ancaman di Kawasan Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan dilakukan agar kawasan hutan yang izinnya telah dicabut tetap terlindungi dan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.
Ia mengungkapkan, "Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh."
Dwi menjelaskan patroli dimulai pada 22 Juli 2026 di empat kawasan eks PBPH yang telah kembali menjadi penguasaan negara.
Selama patroli, tim menemukan berbagai ancaman terhadap kawasan hutan, termasuk bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, petugas juga menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal.
Pengamanan Dilakukan Pascapencabutan Izin PBPH
Kemenhut mencatat sebanyak 61 izin PBPH yang mencakup lebih dari dua juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi telah dicabut sepanjang 2025 hingga Juni 2026 sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.
Menurut Dwi, kawasan hutan yang izinnya dicabut menjadi rawan dikuasai secara ilegal apabila tidak segera diamankan.
Ia mengatakan, "Kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi."
- Penulis :
- Gerry Eka





