HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal di Sumatera Utara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal di Sumatera Utara
Foto: Petugas Kemenhut memeriksa truk yang diduga membawa kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (23/7/2026)

Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menetapkan HSB sebagai tersangka kasus pengangkutan 598 batang kayu ilegal yang terungkap dalam operasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyidik Telusuri Jaringan Peredaran Kayu Ilegal

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan pengaturan distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen tidak sah.

Ia mengatakan, "Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya."

Kasus tersebut terungkap saat petugas menghentikan sebuah truk di Jalan Medan-Kabanjahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7), lalu menemukan 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Petugas kemudian memverifikasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan tidak menemukan data yang sesuai.

Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

HSB terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, "Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan."

Kementerian Kehutanan menegaskan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan, mencegah kerugian negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Penulis :
Gerry Eka