HOME  ⁄  Nasional

Yusril Menegaskan Penangkapan Abdul Karim Dilakukan Berdasarkan Mekanisme Interpol, Bukan KUHAP

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yusril Menegaskan Penangkapan Abdul Karim Dilakukan Berdasarkan Mekanisme Interpol, Bukan KUHAP
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penangkapan warga Palestina sekaligus buron Interpol Abdul Karim Raeq Miqdad tidak didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena perkara yang disangkakan terjadi di luar wilayah Indonesia.

Penangkapan Berdasarkan Mekanisme Interpol

Yusril menjelaskan Abdul Karim tidak melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga proses penangkapan dilakukan untuk memenuhi permintaan Interpol terkait dugaan tindak pidana di Siprus.

Ia mengungkapkan, "Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku."

Yusril mengatakan proses deportasi dilakukan melalui mekanisme hukum internasional dan bukan tindakan yang diputuskan secara mendadak.

Ia juga mengoreksi informasi yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi karena menurutnya red notice terhadap Abdul Karim telah diterbitkan pada 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara National Central Bureau Indonesia dan Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

Ia mengatakan, "Artinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba."

Pemerintah Pastikan Prosedur dan Perlindungan HAM

Yusril menjelaskan deportasi baru dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur melalui mekanisme Interpol dipenuhi dan penyerahan dilakukan oleh National Central Bureau Indonesia atas permintaan Interpol.

Ia menuturkan Interpol melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan red notice, termasuk memastikan adanya bukti dan saksi yang cukup, status hukum tersangka, serta memastikan perkara tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan, "Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak."

Yusril menambahkan pemerintah Indonesia tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia selama proses tersebut berlangsung, termasuk menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim untuk memberikan penjelasan.

Pemerintah Indonesia juga telah memperoleh jaminan dari Pemerintah Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan dalam Statuta Interpol.

m

Penulis :
Aditya Yohan