
Pantau - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan calon Gubernur Bank Indonesia definitif setelah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo, sementara jabatan tersebut dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan undang-undang.
Presiden Belum Bahas Calon Gubernur BI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7) sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur Bank Indonesia yang definitif.
Ia mengungkapkan, "Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara."
Prasetyo menjelaskan mekanisme pengisian sementara jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Destry Jalankan Tugas Sebagai Pejabat Gubernur Sementara
Prasetyo menegaskan jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.
Ia mengatakan, "Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti."
Menurut Prasetyo, ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, seluruh tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



