
Pantau - Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau impunitas bagi oknum anggota kepolisian yang terlibat jaringan maupun tindak pidana narkotika menyusul penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Senin sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Penindakan Berlaku untuk Seluruh Personel
Johnny mengungkapkan, "Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi."
Ia menegaskan penangkapan terhadap personel tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
Johnny mengatakan, "Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri."
Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Proses Hukum dan Etik Berjalan Paralel
Polri menyatakan penanganan pidana dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sedangkan proses pelanggaran kode etik terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat."
Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman, enam anggota Polres Tangerang Selatan, serta seorang anggota Polda Aceh yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



