HOME  ⁄  Nasional

BNPT Sebut Pemerintah Rehabilitasi 250 Anak yang Terpapar Ekstremisme pada 2024–2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNPT Sebut Pemerintah Rehabilitasi 250 Anak yang Terpapar Ekstremisme pada 2024–2025
Foto: (Sumber :Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono (kiri) memberi keterangan pers usai acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 (RAN PE Fase Kedua) di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-BNPT.)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan pemerintah bersama berbagai kementerian dan lembaga telah merehabilitasi sekitar 250 anak yang terpapar ekstremisme sepanjang akhir 2024 hingga 2025 sebagai bagian dari upaya pencegahan terorisme.

Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan rehabilitasi dan pembinaan tersebut dilakukan melalui kolaborasi aparat intelijen dan penegak hukum.

Rehabilitasi Jadi Bagian Pencegahan Terorisme

"Di akhir tahun 2024–2025 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Kami aparat intelijen dan penegak hukum sudah memitigasi, melakukan pembinaan rehabilitasi kurang lebih terhadap 250 anak di bawah umur," ungkap Eddy di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Eddy, ancaman terorisme bersifat persisten dan adaptif sehingga pelaku terus menyesuaikan cara, bentuk, dan media dalam menjalankan aksinya.

Pemerintah Perkuat Pencegahan Melalui RAN PE

Eddy mengatakan pola ancaman terorisme kini bergeser dengan memanfaatkan internet sebagai sarana rekrutmen, kontrapropaganda, dan pendanaan yang menyasar perempuan, anak-anak, serta remaja.

"Hal ini merupakan penjabaran dari Astacita Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029," ujarnya.

Pemerintah juga menjalankan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 atau RAN PE Fase Kedua.

RAN PE Fase Kedua memuat sembilan tema strategis dan 111 aksi yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga, komunitas, pendidikan, ruang digital, deradikalisasi, pelindungan korban, hingga kerja sama internasional.

"Tidak boleh ada tawar-menawar untuk berkolaborasi mencegah ekstremisme," tegas Eddy.

Penulis :
Ahmad Yusuf