HOME  ⁄  Nasional

Menteri Arifah Mengajak Semua Pihak Menghentikan Stigma terhadap Anak yang Hidup dengan HIV

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Arifah Mengajak Semua Pihak Menghentikan Stigma terhadap Anak yang Hidup dengan HIV
Foto: (Sumber :Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta seluruh pihak menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap anak yang hidup dengan HIV agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta memperoleh hak-haknya secara penuh.

Menteri Tekankan Hak Anak Harus Dilindungi

Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya menyusul ditemukannya 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terpapar HIV, termasuk anak usia PAUD dan TK.

Ia mengungkapkan, "Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal."

Menurut Arifah, ketika seorang anak hidup dengan HIV, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta kesempatan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Penanganan Tidak Hanya Berfokus pada Aspek Medis

Arifah menegaskan anak yang hidup dengan HIV berhak memperoleh layanan kesehatan yang aman, ramah anak, berkesinambungan, dan bebas diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga mengatakan, "Hak anak yang hidup dengan HIV tidak boleh berhenti pada pemberian layanan kesehatan semata. Mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi."

Menurut Arifah, penanganan anak yang hidup dengan HIV harus mencakup dukungan psikososial, lingkungan yang inklusif, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi, selain pelayanan medis.

Penulis :
Ahmad Yusuf