
Pantau - Polda Sumatera Selatan mengamankan sebanyak 1.281.864 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan energi selama periode Januari hingga 27 Juli 2026, dengan 129 orang ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menyampaikan penindakan hukum tersebut merupakan komitmen kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Ia mengungkapkan, “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.”
Penegakan Hukum dan Legalisasi Sumur Rakyat
Selain melakukan penegakan hukum terhadap perdagangan dan pengelolaan BBM ilegal, kepolisian bersama pemerintah daerah juga mendorong solusi legalisasi sumur minyak rakyat.
Langkah legalisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan itu mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dari 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebanyak 24 perkara telah memasuki Tahap II.
Sementara itu, perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Selain menyita 1.281.864 liter minyak dari berbagai jenis, petugas juga mengamankan 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Ungkap Illegal Refinery dan Perkuat Sinergi
Penanganan kejahatan di sektor migas juga mencakup pengungkapan 11 kasus penyulingan minyak ilegal (illegal refinery).
Dari 11 kasus tersebut, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus illegal refinery mencapai 125.320 liter minyak.
Dalam sejumlah operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
Upaya tersebut mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan, “Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan.”
Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen terus melakukan upaya preventif, edukasi kepada masyarakat, penegakan hukum secara konsisten, serta evaluasi dan pengawasan berkala untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.
- Penulis :
- Arian Mesa



