HOME  ⁄  Nasional

Masyarakat Adat Sobey Perkuat Pengakuan Wilayah Adat melalui Kesepakatan Batas di Sarmi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Masyarakat Adat Sobey Perkuat Pengakuan Wilayah Adat melalui Kesepakatan Batas di Sarmi
Foto: (Sumber :Perwakilan masyarakat adat Suku Besar Sobey menyerahkan dokumen hasil pemetaan partisipatif wilayah adat kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam Lokakarya Kesepahaman Batas Luar Wilayah Adat di Sarmi, Papua. ANTARA/HO-YI..)

Pantau - Masyarakat adat Suku Besar Sobey di Kabupaten Sarmi, Papua, memperkuat proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui penyepakatan batas luar wilayah adat yang dibahas dalam lokakarya pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Lokakarya yang diikuti 78 peserta tersebut melibatkan unsur satemto, safu, ondoafi, kepala kampung, tokoh masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas hasil pemetaan partisipatif wilayah adat.

Pembahasan dilakukan melalui proses diskusi, verifikasi, dan klarifikasi berdasarkan sejarah, pengetahuan adat, serta batas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun.

Program Manager Yayasan Intsia di Tanah Papua Yoseph Watopa mengatakan, "Dokumen yang dihasilkan tidak hanya berupa peta wilayah adat, tetapi juga mencakup sejarah, asal-usul, kelembagaan adat, dan ruang hidup masyarakat yang menjadi dasar pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat."

Lokakarya tersebut difasilitasi Yayasan Intsia di Tanah Papua bersama Yayasan EcoNusa, Pusat Pengembangan Inventarisasi dan Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Cenderawasih, serta didukung Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Peneliti PPIIG Universitas Cenderawasih Yehuda Hamokwarang menjelaskan pemetaan wilayah adat Suku Besar Sobey telah dilakukan sejak 2022 melalui kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Yehuda, proses pemetaan tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis, tetapi juga sejarah serta hubungan masyarakat dengan wilayahnya sehingga penetapan batas harus disepakati melalui musyawarah.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sarmi Yan Saerewi menilai pengakuan wilayah adat membutuhkan sinergi pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kesepahaman mengenai batas luar wilayah adat yang dihasilkan dalam lokakarya tersebut diharapkan menjadi salah satu tahapan menuju pengakuan masyarakat hukum adat melalui kebijakan pemerintah daerah.

Upaya penguatan hak masyarakat adat juga akan menjadi salah satu agenda dalam Papeda Summit 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026 di Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis :
Aditya Yohan