HOME  ⁄  Nasional

SIEJ Menilai Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

SIEJ Menilai Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
Foto: (Sumber :Foto bersama usai SIEJ dan multipihak melakukan pertemuan membahas keterwakilan masyarakat adat di wilayah pemberitaan media massa sepanjang Januari - Juni 2026. ANTARA/ HO- SIEJ.)

Pantau - The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih minim berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Hasil Pemantauan Soroti Minimnya Keterwakilan Masyarakat Adat

Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan temuan tersebut dipaparkan dalam Green Editor Forum bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.

Ia mengungkapkan, "Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan."

Menurut Fachri, hasil analisis terhadap 27 berita dengan 48 kutipan narasumber menunjukkan hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat.

Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat.

DPR Serap Aspirasi untuk Penyempurnaan RUU

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat Muhammad Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU terus berjalan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah.

Nasir menjelaskan Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua setelah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah.

Ia menegaskan masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Nasir menilai RUU Masyarakat Adat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat.

Penulis :
Ahmad Yusuf